Info THL-TB Penyuluh Pertanian 2020

Kamis, 29 September 2016

Ralat Pengumuman Seleksi ASN dari Pelamar THL-TB PP Kementerian Pertanian Tahun 2016

RALAT
PENGUMUMAN TAMBAHAN II
NOMOR: 1555/KP.110/A2/09/2016
TENTANG LOKASI UJIAN, PERSYARATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI, SERTA TATA TERTIB PELAKSANAAN TEST KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN SISTEM CAT PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN ASN
A. LOKASI UJIAN
Lokasi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian dari Pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) Kementerian Pertanian Tahun 2016 sebagai berikut:

     Berita ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI.
Share:

Rabu, 28 September 2016

Lokasi Ujian, Persyaratan Verifikasi dan Validasi, Serta Tata Tertib Pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Pengadaan ASN

PENGUMUMAN TAMBAHAN II
NOMOR: 1555/KP.110/A2/09/2016
TENTANG LOKASI UJIAN, PERSYARATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI, SERTA TATA TERTIB PELAKSANAAN TEST KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN SISTEM CAT PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN ASN
A. LOKASI UJIAN
Lokasi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian dari Pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) Kementerian Pertanian Tahun 2016 sebagai berikut:
Berita ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI.

Share:

Selasa, 13 September 2016

Pengumuman Tambahan I terkait Pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian

Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran online melalui SSCN BKN dan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian, terlampir tambahan pengumuman 
Pendaftaran : http://sscn.bkn.go.id


Berita ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI.
Share:

Pengumuman Tambahan I terkait Pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian

Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran online melalui SSCN BKN dan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian, terlampir tambahan pengumuman 
Pendaftaran : http://sscn.bkn.go.id


Berita ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI.
Share:

Pengumuman Tambahan I terkait Pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian

Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran online melalui SSCN BKN dan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian, terlampir tambahan pengumuman 
Pendaftaran : http://sscn.bkn.go.id


Berita ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI.
Share:

Kamis, 08 September 2016

Pendaftaran CPNS Penyuluh Pertanian dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian Tahun 2016

Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Dalam rangka seleksi CPNS Penyuluh Pertanian Dari Pelamar THL TB-PP Tahun 2016, Kementerian Pertanian menyampaikan Pengumuman Pendaftaran CPNS Penyuluh Pertanian Dari Pelamar THL TB-PP Tahun 2016.

1. Persyaratan Peserta

a. Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian yang diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009 dan masih aktif sebagai THL-TB PP, yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2016;


Berita ini bersumber dari Kementerian Pertanian RI.
Share:

Rabu, 07 September 2016

Pemerintah Sediakan 7.684 Formasi untuk THL-TB

Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap data usulan pelamar penyuluh pertanian dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) yang ada di seluruh Indonesia dapat disampaikan ke BKN. Hal ini dipergunakan sebagai bahan penyampaian pertimbangan teknis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk penetapan formasi secara lebih lengkap baik jumlah formasi maupun lokasinya. Dari total 20 ribu lebih THL-TB yang tersebar di seluruh Indonesia, pemerintah menyetujui 7.684 formasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN saat memberi sambutan pada acara Penandatanganan nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyuluh pertanian dari pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) di Audotoriuam F Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016). 

Terkait batasan usia 35 tahun, Kepala BKN menjelaskan bahwa penentuan usia dibawah 35 tahun merupakan kriteria prasarat untuk menjadi CPNS, dimana pada usia tersebut, CPNS diharapkan memiliki energi yang memadai untuk masa bekerja yang cukup lama. Kepala BKN menyampaikan bahwa terdata THL-TB dengan usia dibawah 35 tahun sebanyak 6.075. 

Pada kesempatan itu Kepala BKN juga menjelaskan bahwa data-data yang dikumpulkan dalam proses verifikasi administrasi atas THL-TB tidak serta merta memadai untuk langsung diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena BKN harus memverifikasi ulang dokumen-dokuman administrasi yang disampaikan dalam penetapan NIP. “Jadi kalau di tim verifikasi administrasi di kementerian pertanian mungkin hanya melihat bahwa ada ijazahnya, kami(BKN-red) mungkin perlu lebih dari itu, bahwa ijazah itu asli dengan tanggal lahir yang benar.Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus dimana yang bersangkutan mencoba mengubah tanggal lahir di dalam ijazahnya untuk menurunkan usianya atau untuk memperpanjang masa kerjanya,” jelas Kepala BKN. Kepala BKN menegaskan bahwa BKN akan tetap menggunakan PP nomor 98 tahun 2000 dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 untuk melakukan verifikasi administrasi terakhir sebelum yang bersangkutan ditetapkan NIP. 

Kepala BKN juga meminta kepada para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera mengangkat yang bersangkutan setelah BKN menetapkan tetapkan NIPnya. “Masih banyak sekali NIP yang telah ditetapkan oleh BKN sampai sekarang belum diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan ini akan menimbulkan masalah perhitungan formasi di daerah tersebut kedepannya, mudah-mudahan ini menjadi catatan di Kementerian Pertanian dan Kabupaten/kota untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,”ungkap Kepala BKN. 

Para THL-TB yang berusia dibawah 35 tahun dan telah direkrut sejak tahun 2007-2009 ini kemudian akan menjalani seleksi dengan menggunakan Computer Assissted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara guna mewujudkan birokrasi yang professional, berintegritas dan memiliki kompetensi yang tinggi. Penandatanganan MoU ini dilakukan antara Menteri Pertanian dengan 449 Bupati/Walikota dari 34 Propinsi. Sementara itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak 44.890 orang, yang terdiri dari 25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479 desa/kelurahan, sedangkan idealnya adalah satu desa satu penyuluh, sehingga masih membutuhkan sebanyak 26.589 orang Penyuluh Pertanian. “Jika menginginkan swasembada pangan yang lebih cepat, mengakselerasi pangan di sektor pertanian, kita haruis memperkuat penyuluh pertanian,” tandas Menteri Pertanian.
 
Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Jumat, 02 September 2016

Menteri Pertanian Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 449 Bupati/Wàlikota Dalam Pelaksanaan Pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian

Sahabat pembaca Info THL-TBPP 2016, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan 449 Bupati/Walikota 34 propinsi dalam rangka pelaksanaan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian yang berasal dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian pada, Jumat, (2/9/16) di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dan Pengisian e-Formasi Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan di tempat yang sama pada tanggal 2 – 3 Agustus 2016.

Dalam sambutannya, Mentan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Bupati/Walikota dan juga para THL atas kerja keras yang telah dilakukan sehingga kegiatan hari ini dapat terealisasi. “Saya yakin dengan terlaksananya penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tahap lanjutan dari keberlangsungan pertanian ke depan,”ujarnya. Senada dengan Mentan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan bahwa penyuluh merupakan instrumen penting untuk mendorong kedaulatan pangan. “Semangat Mentan yang dulunya juga mantan THL menjadikan usahanya ekstra keras dalam merealisasikan terselenggaranya Penandatangan Nota Kesepahaman ini,” jelasnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Bupati/Walikota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2462/M.PAN.RB/07/2016, tanggal 14 Juli 2016, tentang Usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluhan Pertanian dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian. Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa formasi yang disediakan Kementerian PAN-RB adalah 7684. Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama. Sesuai Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/2462/M.PAN-RB/07/2016, tanggal 14 JUli 2016 pada prinsipnya Menteri PAN-RB menyetujui untuk menyeleksi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 tahun dengan sistem Computer Assested Test (CAT). Berdasarkan hasil verfikasi ternyata THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 sebanyak 6.074 orang dari 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia diatas 35 tahun diarahkan untuk diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 46 ayat 4 dan Permentan No. 72 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang menyebutkan bahwa paling sedikit dibutuhkan satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian. Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak 44.890 orang ( terdiri dari 25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian). Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian, sehingga masih membutuhkan sebanyak 26.589 orang Penyuluh Pertanian. Kekurangan penyuluh Pertanian tersebut antara lain dapat dipenuhi melalui penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta.

Keberadaan Penyuluh Pertanian sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani guna memastikan penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku usaha, akses terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar, sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan kopi. Program peningkatan produktivitas dan produksi komoditas strategis nasional tersebut difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani yang sekaligus merupakan visi Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Penyuluh Pertanian sebagai mitra petani dan garda terdepan dalam pembangunan pertanian dituntut untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani, tidak hanya sampai terwujudnya kesediaan dan kemampuan petani untuk mengadopsi teknologi yang direkomendasikan, tetapi juga mengawal dan mendapingi petani guna memastikan penerapan teknologi tersebut di tingkat petani yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional.

Untuk itu Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Menteri PAN-RB guna peningkatan status kepegawaian 7.684 orang THL-TB Penyuluh PErtanian yang berusia max 35 tahun, untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan status kepegawaian pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi, serta komitmen untuk tidak mengalihtugaskan ke dalam jabatan lain. Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang direkrut tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No. 392/KPTS/KP.100/6/2016. Diharapkan dengan adanya pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari Pelamar THL TB Penyuluh Pertanian akan mengisi kekurangan jumalah Penyuluh Pertanian di Lapangan sehingga dapat meningkatkan capaian kinerja Kementerian Pertanian.

Berita ini bersumber dari Facebook Page Kementerian Pertanian RI.
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.