Sahabat pembaca Info THL-TB Penyuluh Pertanian, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pertanian mengusulkan formasi 7.684 Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang berada di kabupaten/kota untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Selama ini THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi pada peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani sehingga perlu melakukan rekruitmen untuk THL-TBPP dalam mengatasi kekurangan tenaga penyuluh pertanian," kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (2/8).
Dalam sosialisasi pengangkatan CPNS penyuluh pertanian, Pending mengatakan saat ini jumlah penyuluh yang bertugas di masing-masing desa/kelurahan sebanyak 12.007 PNS untuk melayani 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian. Padahal, dalam UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 72/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyebutkan bahwa paling sedikit satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian.
Dengan demikian, masih dibutuhkan sebanyak 59.472 orang penyuluh untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi pun telah menyetujui seleksi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia kurang dari dan sama dengan 35 tahun untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Adapun THL-TN Penyuluh Pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diproses melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK diterbitkan.
Sebelum merealisasikan rencana pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian, Menteri PAN-RB mensyaratkan adanya nota kesepahaman (MOU) antara Menyeri Pertanian dan Bupati/Walikota untuk menjamin pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme. Tes seleksi pengangkatan THL-TB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada awal September 2016.
Berita ini bersumber dari Republika.
0 komentar:
Posting Komentar